Sabtu, 21 Februari 2009

ABORSI

Aborsi istilah aborsi atau abortus secara kebahasan bearti keguguran kandungan, pengguguran kandungan., atau membuang janin. Dalam terminologi kedokteran bearti terhentinya kehamilan sebelum 28 minggu. Dalam istilah hukum, bearti pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).

Menurut para ahli medis, ada dua macam aborsi atau abortus. Pertama, abortus spontaneus, yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja. abortus spontaneus bisa terjadi karena salah satu pasangan berpenyakit kelamin, kecelakaan, dan sebagainya. Kedua, abortus provocatus yaitu abortus yang yang disengaja. abortus provocatus ini terdiri atas dua jenis yaitu abortus artificialis therapicus dan abortus provocatus criminalis. abortus artificialis therapicus adalah abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, yakni apabila tindakan abortus tidak diambil, bisa membahayakan jiwa ibu. Sedangkan abortus provocatus criminalis adalah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya, aborsi yang dilakukan untuk melenyapkan janin dalam kandungan akibat hubungan seksual di luar pernikahan atau mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki. selengkapnya

Tidak ada komentar: